Detail Penerimaan



Posisi : Perawat Terampil
Tanggal Pendaftaran : 12 Juni 2025 - 17 Juni 2025
Pendidikan Minimal : D-III
Status : Sudah Ditutup
Keterangan : Kualifikasi Pendidikan: Pendidikan D-III Keperawatan


image


PERSYARATAN UMUM

Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945,  dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Juli
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan  dengan hormat tidak  atas  permintaan  sendiri  atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani serta memiliki tinggi badan minimal 155 cm.
  9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
  11. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  12. Bersedia mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal serta tidak menuntut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
  13. Bersedia dinyatakan    Tidak    Memenuhi    Syarat   (TMS)    dan   tidak akan mengajukan keberatan/aduan  apabila  data  yang disampaikan  dalam  seleksi Pegawai Badan Layanan Umum  Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal  dari  Calon Tenaga  Profesional  Lainnya  di  lingkungan  Rumah  Sakit  Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025  terbukti tidak benar dan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

PERSYARATAN KHUSUS
Berikut adalah persyaratan khusus jabatan bagi pelamar Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya.

Perawat Terampil

  1. Wajib memiliki Sertifikat Pelatihan BTCLS/ACLS yang masih
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kementerian Kesehatan yang masih berlaku.
  3. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir
  4. Memiliki Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar menjadi bahan pertimbangan pada saat hasil akhir